Sama-sama disebut ASN, tetapi CPNS dan PPPK punya perbedaan penting. Pahami dulu sebelum memilih jalur pendaftaran.
Dasar hukumnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut ASN terdiri dari dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbandingan singkat
| Aspek | CPNS/PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai tetap, mendapat NIP | Berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang |
| Batas usia melamar | Umumnya 18–35 tahun | Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan |
| Tes utama | SKD (TWK, TIU, TKP) + SKB | Seleksi kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural, wawancara) sesuai ketentuan |
| Masa percobaan | Ada (CPNS), lalu diangkat PNS | Tidak ada masa CPNS |
| Jabatan struktural | Bisa menduduki jabatan pimpinan | Terutama jabatan fungsional sesuai ketentuan |
| Pensiun | Jaminan pensiun dan hari tua | Diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku |
Mana yang lebih cocok?
- Pilih CPNS bila usia masih di bawah batas dan Anda menginginkan karier jangka panjang dengan jenjang jabatan.
- Pilih PPPK bila Anda tenaga honorer/non-ASN berpengalaman atau usia sudah melewati batas CPNS.
Persiapan tesnya berbeda
Untuk CPNS, kunci utamanya SKD. Latih TWK, TIU, dan TKP dengan tryout CAT dan materi SKD. Bagian TKP juga bermanfaat untuk tes sosial kultural PPPK.
Rincian hak dan ketentuan dapat berubah mengikuti peraturan pelaksana UU ASN. Selalu cek pengumuman resmi KemenPAN-RB dan BKN.
Praktikkan sekarang.
Uji pemahamanmu dengan tryout CAT SKD standar BKN — percobaan pertama gratis.
Mulai Tryout