Pendidikan minimal
S-1 Ilmu Hukum / Sarjana Hukum
Kisaran penghasilan
Rp 8.500.000 - Rp 18.500.000 / bln (Gaji Pokok + Tukin + Uang Sidang)
Tugas pokok
Menjadi Penuntut Umum di pengadilan, menyusun berkas dakwaan dan tuntutan (requisitoir), melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan eksekusi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penempatan
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluruh Indonesia
Materi SKB
Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Pidana Materiil, UU Tipikor, UU Kejaksaan, Wawancara Psikotes, Uji Kesamaptaan & Kesehatan Fisik.
👩⚖️
Tanya langsung: Natasha, S.H.
Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Yogjakarta · Kejaksaan Negeri Tolitoli
