Pendidikan minimal
D-3 / S-1 Administrasi, Manajemen, Komputer, Hukum
Kisaran penghasilan
Rp 6.500.000 - Rp 12.000.000 / bln (Gaji Pokok + Tukin + Uang Makan)
Tugas pokok
Menerima, mendata ke sistem SIPARANG, merawat kendaraan dan barang sitaan perkara, mengamankan gudang penyimpanan barang bukti tindak pidana, serta memproses pelelangan terbuka barang rampasan negara ke kas negara.
Penempatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Seluruh Indonesia
Materi SKB
Tata Kelola Barang Bukti Perkara Pidana, Administrasi Pergudangan, Hukum Penegakan Aset, CAT BKN Teknis Kejaksaan.
📦
Tanya langsung: Bayu Nugroho, A.Md.
Pranata Barang Bukti & Pengelola Rampasan · Kejaksaan Negeri (Kejari)
