Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan i publik. Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik j meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut,: termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Beberapa poin penting pelayanan publik yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Il. Berorientasi Pada Pelayanan
Pelayan publik selalu dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik (Excellent
Services) kepada setiap pelanggan atau masyarakat yang membutuhkan
pelayanan. Pelayanan yang diberikan harus prima, memprioritaskan kepuasan
pelanggan atau masyarakat, serta sesuai dengan SOP yang ada.
2.Berorientasi Pada Kualitas
