Daftar isi
Standar Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki skema tunjangan kinerja khusus yang diatur melalui Perpres No. 37 Tahun 2015 untuk DJP dan Perpres No. 156 Tahun 2014 untuk non-DJP.
1. Tukin Ditjen Pajak (DJP) Berdasarkan Kelas Jabatan
Bagi lulusan S1 yang masuk sebagai Pelaksana / Calon Penelaah Keberatan Pajak (Kelas Jabatan 7 s.d 9):
- Kelas Jabatan 7 (Pelaksana S1 Awal): Tukin sebesar Rp 12.316.000 / bulan.
- Kelas Jabatan 8: Tukin sebesar Rp 15.417.000 / bulan.
- Kelas Jabatan 9: Tukin sebesar Rp 17.864.000 / bulan.
- Account Representative (AR) / Pemeriksa Pajak (Kelas 11-13): Tukin mencapai Rp 25.440.000 s.d Rp 35.885.000 / bulan!
2. Tukin Bea Cukai & DJKN (Non-Pajak)
Untuk unit non-DJP seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Ditjen Perbendaharaan (DJPb):
- Kelas Jabatan 7: Sekitar Rp 3.915.000 (belum termasuk uang lembur dan operasional pelabuhan/bandara).
- Kelas Jabatan 9: Sekitar Rp 5.079.000.
- Pejabat Fungsional Madya: Di atas Rp 13.000.000.
Kiat Menembus Kemenkeu:
Soal TIU pada tes CAT Kemenkeu terkenal membutuhkan penalaran logika matematika tingkat tinggi. Biasakan melatih hitung cepat 5 detik di Simulasi Tryout CAT RuangCPNS.
Praktikkan sekarang.
Uji pemahamanmu dengan tryout CAT SKD standar BKN — percobaan pertama gratis.
Mulai Tryout