1.PANCASILA
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti asas atau prinsip. Secara etimologis, Pancasila bermakna "lima asas" atau "lima prinsip dasar," yang mencerminkan lima nilai fundamental yang menjadi landasan kehidupan berbangsa. Pancasila resmi tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Sebagai ideologi, Pancasila memadukan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bersifat universal dan inklusif sehingga mampu menjadi dasar persatuan dalam keragaman. Pancasila juga dijadikan pandangan hidup bangsa untuk mengarahkan perilaku masyarakat dan penyelenggara negara.
Nilai dalam Pancasila dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1.Nilai Dasar: Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
2.Nilai Instrumental: Nilai-nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar Pancasila dan terkandung dalam UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945).
3.Nilai Praksis: Penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata atau pelaksanaan nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, berdasarkan pendapat dari Prof. Dr. Notonegoro, nilai dalam Pancasila dapat pula dikelompokkan menjadi tiga kategori lainnya:
1.Nilai Material: Segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, seperti sumber daya alam, pangan, air, dan bahan lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan fisik.
2.Nilai Vital: Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan dan aktivitas, misalnya teknologi, infrastruktur, dan sarana penunjang kehidupan.
3.Nilai Kerohanian: Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, seperti kebenaran, keindahan, kebaikan, dan nilai-nilai religius.
2.ASAL - USUL PANCASILA
