
Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah isulah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 4S dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
Sesuai pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat |.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA MELAKUKAN BELA NEGARA.
•Bela negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan non-fisik.
•Bela negara secara fisik
Bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut
•Bela negara secara non-fisik
Konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
